Kolom Agama Tidak Rugi, Untung Iya

2015 ini  saatnya saya dewasa nih, udah 17 tahun, udah mau punya e-KTP, SIM A, SIM C, ATM dan lain lain.  Ngomoning tentang e-KTP, beberapa waktu lalu ada berita di TV, ada seorang menteri yang ingin menghapuskan identitas agama di dalam e-KTP. sebelum menujuk pokok pembahasan berikut segelintir penjelasan e-KTP.

e-KTP

Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Kita kembali ke beberapa tahun yang lalu, pada saat belum diluncurkan e-KTP, banyak sekali terjadinya identitas ganda, yang dapat di gunakan untuk perbuatan curang seperti:
  • Menghindari pajak
  • Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
  • Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
  • Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
  • Memalsukan dan menggandakan KTP

Dasar Hukum Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)

dasar hukumnya adalah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006 BAB VI Bagian II pasal 64 ayat 1 yang berbunyi:
  1. KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya..
seperti yang telah ditetapkan di Undang undang ini, bahwa penulisan identitas agama harus ada. Timbul pertanyaan MENGAPA?
penulisan identitas agama ini sangatlah penting, apabila menemukan seseorang dalam keadaan meninggal, nah apa yang harus kita lakukan pada saat menguburnya, mengubur orang itu dengan syariat agama yang seperti apaa? Islam? Kristen? Budha? haa bagaimana?.  Oleh karena itu identitas agama yang tertulis di KTP adalah sebagai bukti agama apa yang di anut oleh seseorang itu.

tentang penulisan identitas agama ini menjadi buah bibir yang sensasional, sebenarnya sih menurut saya, hal ini tidak perlu di ributkan lagi karena, sudah jelas tidak ada sama sekali rugi yang didapat apabila dituliskan identitas agama ini, malah ada untungnya.  Sesuatu yang ada untung dan tidak ada ruginya ini harus kita dukung, selain itu tidak menuliskan identitas agama di KTP juga telah bertentangan serta melanggar UU RI No. 30 tahun 2006. 

Hal hal seperti ini lah yang seharusnya dimengerti oleh rakyat banyak, bukan hanya 1 atau 2 kegunaan, tapi masih banyak kegunaan lain akan penulisan identitas agama tersebut.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment