Sensus Penduduk 2010, Count Me!!!


Beberapa tahun yang lalu, saudara saya ikut sebagai petugas sensus penduduk di Batanghari. Sensus penduduk ini dilaksanakan untuk mendata jumlah penduduk daerah.

Membahas tentang sensus penduduk, adapun pengertian dari sensus penduduk tersebut adalah perhitungan penduduk suatu Negara dengan cara mengumpulkan, menghimpun dan menyusun data penduduk pada waktu dan tempat tertentu.

dalam melakukan sensus ada 2 metode yang bisa digunakan :
  1. Metode Householder, yaitu pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian. 
  2. Metode Canvaser, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewawancarai penduduk atau responden secara langsung. 

Dasar hukum yang mengatur segala tentang sensus adalah UU No 6 tahun 1960, silakan baca lebih lengkapnya di http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_6_1960.htm
Guna melaksanakan tugasnya, para petugas sensus mendapatkan kebebasan masuk halaman, tanah-tanah pertanian, perkebunan, tanah-tanah tempat peribadatan dan lain-lainnya, p masuk dalam alat-alat pengangkutan. Kebebasan ini tentulah tidak tanpa batas-batas, akan tetapi harus menimbang dengan misalnya mengingat waktu, ketatasusilaan, adat istiadat daerah, agama, ketertiban umum dan lain sebagainya guna untuk tidak menimbulkan permasalahan dengan pihak lain.  

Dalam melakukan pendataan (pencacahan) dengan jumlah yang tidak sedikit, tidak jarang dalam sensus terjadi kesalahan yang sering disebut Cencus Error, ada tiga kelompok kesalahan yang sering terjadi:

  1. Kesalahan cakupan. Kesalahan ini terjadi ketika tidak seluruh penduduk tercacah, dan bagi yang tercacah ada sebagian dari mereka tercacah dua kali. Hal ini biasanya terjadi pada negara-negara dengan tingkat penduduk yang tinggi. Akibat dari kesalahan ini, maka sensus penduduk tidak dapat menyajikan jumlah penduduk yang tepat pada hari sensus penduduk itu dilaksanakan.
  2. Kesalahan isi pelaporan (error of content). Kesalahan ini terjadi akibat kesalahan pelaporan responden. Contohnya seperti kurang adanya pengetahuan masyarakat tentang umur mereka, ataupun adanya responden yang menutupi kebenaran yang terjadi dan hal tersebut ditanyakan dalam sensus penduduk.
  3. Kesalahan ketepatan pelaporan (estimating error). Kesalahan ini terjadi akibat kesalahan petugas sensus atau kesalahan dari responden itu sendiri.
Perhitungan ini sangatlah penting, program ini juga dilaksanakan untuk dapat mempermuda memberi bantuan kepada warga negara dengan jumlah yang tepat, maka kita sebagai warga negara haruslah membantu semaksimal mungkin program sensus penduduk ini. -Huba-








Previous
Next Post »
Thanks for your comment